Artikel

Home /
 
Artikel

Bagaimana Cara Agar Putusan BANI Dapat di Eksekusi?

Putusan arbitrase BANI yang telah berkekuatan hukum tetap harus terlebih dahulu didaftarkan ke Pengadilan Negeri oleh arbiter atau kuasanya dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal putusan diucapkan. 

 

Apabila pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pelaksanaan (eksekusi) kepada Ketua Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023.

Permohonan eksekusi dapat diajukan secara langsung atau elektronik, dan Ketua Pengadilan Negeri wajib memeriksa apakah putusan arbitrase memenuhi syarat Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan/atau ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Baca Juga: Apa Yang Dimaksud Dengan Wanprestasi atau Ingkar Janji?


Jika permohonan eksekusi dikabulkan, perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan putusan arbitrase dicatat pada lembar asli dan salinan autentik putusan arbitrase, dan pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai tata cara pelaksanaan putusan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023.

 

Seluruh proses permohonan eksekusi, mulai dari pendaftaran hingga perintah pelaksanaan, harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak permohonan pelaksanaan didaftarkan di Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023.

 

Dengan demikian, eksekusi putusan BANI dilakukan melalui permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri dengan mengikuti prosedur pendaftaran, verifikasi syarat formil dan materil, serta pelaksanaan sesuai hukum acara perdata.

Hubungi sekarang