Artikel

Home /
 
Artikel

Apa Langkah Hukum Untuk Membatalkan Putusan Arbitrase?

Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan jika putusan BANI diduga mengandung salah satu dari tiga unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU 30/1999, yaitu:

 

a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;

b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;

c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Permohonan pembatalan harus diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU 30/1999 dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Permohonan pembatalan harus disertai alasan dan bukti yang mendukung, sesuai dengan Pasal 72 ayat (1) dan penjelasannya dalam UU 30/1999. Ketua Pengadilan Negeri akan memeriksa permohonan pembatalan dan menetapkan putusan dalam waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) UU 30/1999.

 

Jika permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri menentukan akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase, dan dapat memutuskan apakah sengketa akan diperiksa kembali oleh arbiter yang sama, arbiter lain, atau tidak dapat diselesaikan lagi melalui arbitrase (Pasal 72 ayat (2) dan penjelasannya UU 30/1999).

 

Dengan demikian, pembatalan putusan Arbitrase hanya dapat dilakukan melalui mekanisme permohonan ke Pengadilan Negeri dengan alasan-alasan yang sangat terbatas sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 70 UU 30/1999.

Hubungi sekarang