EAP Partners
Advocate & Legal Consultant
"Solusi Hukum yang Tepat, Pendampingan yang Profesional"
Firma Hukum Indonesia yang didirikan oleh Eko A. Pandiangan bersama rekan-rekan Advokat dan Konsultan Hukum profesional.
GRATIS KONSULTASIFirma Kami
EAP Partners adalah firma hukum di Jakarta yang memberikan pendampingan hukum bagi individu dan korporasi dalam perkara pidana maupun perdata. Berpengalaman menangani berbagai perkara, setiap langkah didasarkan pada pemahaman yang tepat terhadap posisi dan kepentingan klien.
Selengkapnya
Managing Partner
Karir Eko A. Pandiangan sebagai Pengacara dimulai di kantor hukum di bawah bimbingan (Alm) Dr. Hotma P.D. Sitompoel, S.H., M.Hum. Dari pengalaman tersebut, ia menyadari bahwa di balik setiap kasus, klien selalu memiliki hak yang patut diperjuangkan.
Profil LawyersBidang Praktik
Layanan hukum EAP Partners mencakup pendampingan litigasi dan non-litigasi untuk individu maupun korporasi, dengan pendekatan yang profesional, terukur, dan berorientasi pada kepentingan klien.
Litigasi Pidana
Menangani perkara pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana teknologi informasi (ITE), serta perkara lainnya seperti penipuan, penggelapan, dan narkotika.
Perdata & Komersial
Mencakup sengketa tanah, perceraian, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, kontrak bisnis, perselisihan perburuhan, serta perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perbankan & Pembiayaan
Pendampingan terkait masalah perbankan, pinjaman, serta transaksi keuangan untuk kebutuhan individu maupun korporasi.
Restrukturisasi Utang & Korporasi
Restrukturisasi perusahaan, penyelesaian utang piutang, hingga pendampingan proses kepailitan.
Ketenagakerjaan
Perselisihan hubungan industrial, kontrak kerja, serta isu-isu ketenagakerjaan lainnya.
Artikel
Wawasan hukum praktis yang disusun secara ringkas dan mudah dipahami.
Konsultasi Awal, Lebih Terarah
Sampaikan kebutuhan Anda, dan tim kami akan membantu mengarahkan langkah yang sesuai secara profesional dan terukur.
Jl. Pringgondani No. 21, Cilandak, Jakarta Selatan, Indonesia.
EAP PARTNERS
Advocate & Legal Consultant
Kantor Kami
Jl. Pringgondani No. 21,
Cilandak, Jakarta Selatan,
Indonesia
Lihat lokasi kantor kami di Google Maps untuk petunjuk arah dan estimasi waktu tempuh.
Artikel Terpopuler
- Apakah Boleh Menggunakan Merek yang Mirip Dengan Merek Orang Lain Dengan Kelas Yang Berbeda?
- Apakah Boleh 1 Merek Digunakan 2 Perusahaan dalam 1 Group?
- Apa Saja Alasan-Alasan yang Sah Secara Hukum Untuk Tidak Menggunakan Merek Terdaftar?