Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Somasi Dapat Dijadikan Bukti di Pengadilan?

Berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata jo. Pasal 164 HIR, alat bukti dalam perkara perdata meliputi bukti tulisan/surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. 

 

Somasi berisi uraian perikatan, peringatan lalai, dan tuntutan, sehingga secara fungsi dapat diajukan di persidangan untuk membuktikan antara lain: adanya hubungan hukum kreditur–debitur, telah diberikannya peringatan (somasi) sesuai Pasal 1238 KUH Perdata dan saat mulai lalainya debitur sebagai dasar penerapan Pasal 1243 KUH Perdata tentang ganti rugi.

Bila somasi memenuhi syarat formil surat maka;

- Somasi dapat dikualifikasi sebagai surat di bawah tangan dalam arti Pasal 1874 KUH Perdata, sejajar dengan surat perikatan lain sebagaimana dijelaskan dalam teori surat otentik dan surat di bawah tangan. 

- Kedudukannya adalah alat bukti tertulis yang sah menurut Pasal 1866 KUH Perdata jo. Pasal 164 HIR, sehingga dapat dipakai untuk membuktikan fakta: adanya teguran, saat dinyatakan lalai sesuai Pasal 1238 KUH Perdata, dan dasar tuntutan ganti rugi menurut Pasal 1243 KUH Perdata.


Jadi, somasi dapat dijadikan bukti di pengadilan, tetapi kualitasnya sebagai alat bukti tertulis berbeda tergantung terpenuhi atau tidaknya syarat formil surat menurut hukum pembuktian perdata, khususnya Pasal 1866 KUH Perdata jo. Pasal 164 HIR dan Pasal 1874 KUH Perdata.

Hubungi sekarang