Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Wajib Mengajukan Somasi Terlebih Dahulu Sebelum Gugatan?

Somasi adalah peringatan/pernyataan lalai dari kreditur kepada debitur agar memenuhi kewajiban/prestasi dalam perjanjian, dan merupakan tindakan persiapan sengketa perdata sebelum dibawa ke pengadilan.

 

Pasal 1238 KUH Perdata menyatakan debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan perikatannya sendiri bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Dalam konstruksi Pasal tersebut, jika perikatan tidak menentukan tenggat waktu pelaksanaan prestasi, debitur hanya dapat dianggap lalai setelah kreditor menyatakan bahwa debitur lalai dengan suatu surat perintah atau akta sejenis (somasi), baru setelah itu akibat Pasal 1243 KUH Perdata (hak menuntut ganti rugi) dapat diberlakukan. 

 

Namun pada praktiknya, meskipun dalam perjanjian sudah ditentukan tenggat waktu, kreditur lazim tetap mengirimkan somasi sebagai penegasan tertulis bahwa debitur telah dinyatakan lalai. Hal ini memberikan bukti iktikad baik kreditur dan memudahkan pembuktian di pengadilan, meskipun secara normatif tidak selalu merupakan syarat formal.

 

Berdasarkan hal tersebut, Somasi wajib diberikan kepada debitur yang lalai melaksanakan kewajibannya untuk mempertegas jika orang tersebut telah lalai. Selain itu juga membuktikan Anda beritikad baik dalam permasalahan tersebut dengan menegur terlebih dahulu.

Hubungi sekarang