Somasi adalah peringatan/pernyataan lalai dari kreditur kepada debitur agar memenuhi kewajiban/prestasi dalam perjanjian, dan merupakan tindakan persiapan sengketa perdata sebelum dibawa ke pengadilan. Hal ini datur dalam Pasal 1238 KUHPerdata.
Hukum acara pidana (KUHAP) tidak mengenal somasi sebagai tahapan formal untuk memulai penyidikan atau penuntutan; proses pidana dimulai dari laporan/pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan tanpa mensyaratkan adanya somasi terlebih dahulu.
Dengan demikian, somasi tidak menjadi syarat sah atau prasyarat formil untuk pelaporan tindak pidana. Seseorang dapat langsung membuat laporan pidana ke penyidik tanpa perlu mendahului dengan somasi.
Meskipun demikian, tidak ada larangan dalam perkara pidana tidak boleh mengajukan somasi. Maka pada praktiknya saat ini, somasi dapat diajukan seseorang kepada pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum secara perdata ataupun pidana dengan tujuan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan sebelum mengajukan Upaya hukum lebih lanjut.
Misalnya seseorang diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap Anda, maka sebelum Anda mengajukan laporan polisi, Anda dapat mengirimkan somasi agar orang tersebut memulihkan kerugian Anda tanpa menghabiskan waktu dan proses yang lama. Jika Somasi diabaikan, maka itu dapat menguatkan dalil Anda jika orang tersebut memang sudah beritikad buruk terhadap Anda.
