Artikel

Home /
 
Artikel

Siapa yang Berwenang Melakukan Eksekusi Putusan Pidana?

Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, di mana panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya untuk dilaksanakan.

 

Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa eksekusi merupakan tindakan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP, dan Kepala Kejaksaan Negeri bertanggung jawab menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan kepada jaksa yang ditunjuk untuk melaksanakan eksekusi.

Selain itu, Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan tugas jaksa dalam penyiapan dan penyusunan pelaporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta pelaksanaan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Berdasarkan hal tersebut, secara yuridis jaksa adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hubungi sekarang