Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Boleh Mengalihkan Sebagian Utang ke Pihak Lain Untuk Mengajukan Pailit Kepada Debitor?

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, syarat permohonan pailit adalah debitor memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

 

Pengalihan piutang melalui cessie diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa hak tagih dapat dialihkan dari kreditor lama (cedent) kepada kreditor baru (cessionaris) dengan akta dan pemberitahuan kepada debitor. Setelah cessie sah dilakukan, kreditor baru (cessionaris) menggantikan posisi kreditor lama atas piutang yang dialihkan, sehingga hubungan hukum debitor dengan kreditor lama berakhir dan beralih ke kreditor baru. 

Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 662 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 5 Januari 2012 memutus perkara sebagai berikut: Pemohon kasasi adalah PT. Plaza Indonesia Reality, Tbk. (PT.PIR), dan PT. Sinar Monexindo (PT. SM) terhadap PT. Priven Indonesia (PT. PI) selaku termohon kasasi. Adapun yang menjadi titik perkara adalah PT. PI yang menunggak biaya sewa toko milik PT. PIR sebesar Rp. 493.655.945,- dan jatuh tempo pada 13 Agustus 2010.

 

Baca Juga: Apakah Diperbolehkan Mengalihkan Tagihan/ Piutang ke Orang Lain?


Pada Desember 2020, PT. PIR mengalihkan tagihan (cessie) melalui Akta Pengalihan Piutang (Cessie) sebesar Rp 100 juta kepada PT SM. Pengalihan piutang dan/atau hak tagih tersebut telah diberitahukan oleh PT. PIR kepada PT. PI dengan surat No. 13/Lgl-PIR/I/11 tanggal 4 Januari 2011. 

 

Kemudian PT. PIR dan PT. SM menagih piutangnya kepada PT. PI lewat surat somasi dan penagihan utang hingga Maret 2011. Surat-surat itu dibalas oleh PT. PI yang pada dasarnya mengakui tagihan namun tidak mampu melunasi seluruh utang dan akan menutup perusahaan pada April 2011. Atas dasar itu dan sudah ada tagihan dua kreditur yang jatuh tempo, PT. PIR dan PT. SM mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Majelis hakim niaga PN Pusat memutuskan menolak permohonan pailit kepada PT. PI dalam Putusan No. 35/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.

 

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

 

Majelis Tingkat pertama berpendapat PT. PIR dan PT. SM tidak dapat dimasukkan dalam pengertian para Kreditur yang maksud oleh ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan. Atas pertimbangan itu pula PT. PIR dan PT. SM merasa keberatan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Majelis kasasi berpendapat, cessie tersebut menurut ilmu hukum dapat dibenarkan, tetapi dalam perkara a quo atau/dan perkara-perkara serupa perlu diperiksa/dinilai apakah cessie tersebut tidak semata-mata digunakan oleh kreditur untuk menciptakan adanya kreditur kedua guna memenuhi persyaratan pailit sebagaimana disyaratkan oleh dalam Pasal 2 UU Kepailitan.

 

Berdasarkan hal tersebut, maka tidak boleh mengalihkan utang ke pihak lain agar terpenuhinya 2 kreditor dalam pengajuan pailit ke Debitor. Namun, hal tersebut tidak mutlak. Syarat 2 kreditor dapat terpenuhi atas pengalihan utang dari 1 kreditor dengan syarat; jangka waktu pengalihan utang, jatuh tempo utang dan pemberitahuan pengalihan utang kepada Debitor dapat dibuktikan sesuai waktu bukan dilakukan untuk pengajuan pailit. 

Hubungi sekarang