Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Putusan Arbitrase Dapat Diajukan Banding atau Kasasi?

Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ditegaskan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak, sehingga tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Namun, ada satu upaya yang dapat dilakukan agar putusan Arbitrase dibatalkan yakni:  mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 hari sejak penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 serta Pasal 24 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023.


EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Permohonan pembatalan ini hanya dapat diajukan dengan alasan-alasan yang sangat terbatas, yaitu jika putusan arbitrase diduga mengandung unsur surat atau dokumen palsu, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat salah satu pihak (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999).

 

Dengan demikian, secara umum putusan BANI tidak dapat diajukan upaya hukum biasa, kecuali permohonan pembatalan dengan alasan-alasan khusus sebagaimana diatur secara limitatif dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.

Hubungi sekarang