Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Pengadilan Niaga Berwenang Mengadili Permohonan Pailit Terhadap Para Pihak Yang Terdapat Perjanjian Arbitrase?

Berdasarkan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun permohonan satu atau lebih kreditornya.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Putusan Mahkamah Agung RI No. 019 K/N/1999 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 32/Pailit/1999/PN Niaga/Jkt.Pst menegaskan bahwa klausula arbitrase tidak dapat menyingkirkan kewenangan pengadilan niaga yang bersifat luar biasa (extraordinary court) untuk memeriksa perkara kepailitan, meskipun sengketa utang-piutang tersebut lahir dari perjanjian yang mengandung klausula arbitrase.

 

Dengan demikian, meskipun terdapat klausula arbitrase dalam perjanjian, permohonan pernyataan pailit tetap dapat diajukan dan diperiksa oleh pengadilan niaga sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hubungi sekarang