Artikel

Home /
 
Artikel

Apa Yang Dimaksud Dengan Wanprestasi atau Ingkar Janji?

Berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata, wanprestasi terjadi apabila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap tidak memenuhi perikatan tersebut, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukan hanya dapat diberikan atau dilakukan dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.


Yang dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi ada 4 (empat) macam wujudnya yaitu:

1. Tidak melaksanakan prestasi (kewajibannya) sama sekali;

2. Melaksanakan prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya;

3. Melaksanakan prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya;

4. Melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam kontrak.

Jika seseorang atau pihak yang terkait dalam perjanjian melakukan perbuatan sebagaimana yang disebutkan dalam 4 macam wujud wanprestasi tersebut, maka debitor dapat dibebankan hal sebagai berikut:

a. Dia harus membayar ganti kerugian yang diderita oleh kreditor atau pihak yang mempunyai hak menerima prestasi (vide Pasal 1243 KUHPerdata);

b. Dia harus menerima pemutusan kontrak disertai dengan pembayaran ganti kerugian (vide Pasal 1267 KUHPerdata);

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

c. Dia harus menerima peralihan risiko sejak saat terjadinya wanprestasi (vide pasal 1237 ayat (2) KUHPerdata);

d. Dia harus membayar biaya perkara jika diperkarakan di pengadilan (vide pasal 181 ayat (1) HIR).


Dengan demikian, wanprestasi adalah pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual yang dapat menimbulkan hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 dan Pasal 1267 KUH Perdata.

Hubungi sekarang