Dalam praktik perbankan, situasi di mana seorang nasabah tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran atau dinyatakan wanprestasi sering kali berujung pada ancaman eksekusi jaminan. Namun, sering terjadi sebuah fenomena di mana bank tidak segera melakukan lelang setelah debitur macet. Aset tersebut dibiarkan begitu saja selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, sementara beban bunga dan denda terus berjalan.
Hal ini memunculkan pertanyaan hukum yang krusial bagi debitor: "Apakah ada batas waktu maksimal bagi bank untuk mengajukan lelang?" atau "Bolehkah bank menunda eksekusi sesuka hati mereka?" Memahami batasan ini sangat penting agar debitor tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum yang merugikan secara finansial.
Prosedur Tahapan Menuju Lelang
Sebelum sampai ke meja lelang, bank wajib melewati tahapan penagihan yang diatur oleh regulasi otoritas keuangan (OJK) dan internal bank sendiri. Tahapan ini biasanya meliputi:
1. Pemberian Surat Peringatan (SP): Biasanya terdiri dari SP 1, SP 2, dan SP 3 dengan tenggang waktu masing-masing sekitar 7 hingga 14 hari.
2. Upaya Penyelamatan Kredit: Bank didorong untuk melakukan restrukturisasi kredit terlebih dahulu jika debitur masih memiliki itikad baik dan prospek usaha.
3. Somasi Terakhir dan Penetapan Eksekusi: Jika upaya perdamaian gagal, bank akan mengeluarkan surat pemberitahuan lelang.
Jika bank sudah mengeluarkan SP 3 namun tidak segera mendaftarkan lelang ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), debitur berhak mempertanyakan kepastian status asetnya.
Mengenal Konsep Daluwarsa dalam Hukum Perdata
Walaupun dalam UUHT tidak ada batas waktu singkat, kita harus melihat pada Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) mengenai Daluwarsa (Lewat Waktu). Secara umum, segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun perorangan, hapus karena lewat waktu 30 tahun.
Namun, dalam konteks perbankan, menunggu hingga 30 tahun tentu tidak rasional. Jika bank membiarkan kredit macet terlalu lama tanpa upaya penagihan atau eksekusi yang nyata (misalnya lebih dari 5-10 tahun), debitur dapat memberikan argumen hukum bahwa bank telah melepaskan haknya (rechtsverwerking) atau bertindak bertentangan dengan asas kepatutan dalam bisnis perbankan.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, kreditor pemegang hak tanggungan berwenang menjual objek hak tanggungan melalui lelang umum apabila debitur cidera janji (wanprestasi), tanpa memerlukan persetujuan debitur lagi. Namun, undang-undang ini tidak menentukan jangka waktu pasti sejak terjadinya wanprestasi hingga eksekusi lelang harus diajukan.
Dalam praktik perbankan, waktu pengajuan eksekusi lelang biasanya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian kredit antara bank dan debitor, misalnya setelah debitor menunggak pembayaran selama tiga bulan berturut-turut, sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1429 K/Pdt/2017.
Sebelum mengajukan permohonan lelang, bank wajib memberikan peringatan atau somasi kepada debitur agar melunasi kewajibannya. Jika debitor tetap tidak memenuhi kewajiban setelah peringatan tersebut, barulah bank dapat mengajukan permohonan lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023.
Permohonan lelang eksekusi hanya dapat diajukan setelah seluruh prosedur pemberitahuan dan peringatan kepada debitor dipenuhi, serta dokumen persyaratan lelang, termasuk bukti wanprestasi, dilampirkan dalam permohonan (Pasal 60 ayat (1) dan (2) PMK 122/2023).
Jika bank menunda pengajuan eksekusi lelang tanpa alasan yang sah hingga utang debitor membesar secara tidak wajar, tindakan tersebut dapat dinilai melanggar asas kepatutan dan itikad baik, serta berpotensi digugat sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata; Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 86/Pdt/2020/PT SMG).
Dengan demikian, meskipun tidak ada batas waktu pasti, bank wajib mengajukan eksekusi lelang secara proporsional dan tepat waktu setelah debitur dinyatakan wanprestasi sesuai perjanjian kredit dan seluruh prosedur pemberitahuan telah dipenuhi, untuk menghindari potensi pelanggaran hukum dan perlindungan hak debitur.
