1. Pastikan syarat sah perjanjian terpenuhi
Setiap kontrak perusahaan wajib memenuhi empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan, pokok persoalan tertentu, dan sebab yang tidak terlarang sebagaimana ditentukan Pasal 1320 KUH Perdata, karena bila syarat subjektif (kesepakatan/kecakapan) tidak terpenuhi kontrak hanya dapat dibatalkan (voidable), dan bila syarat objektif (objek/sebab) tidak terpenuhi kontrak batal demi hukum (null and void) sehingga langsung merugikan kepentingan perusahaan.
2. Gunakan struktur kontrak yang sistematis dan pro‑perusahaan
Kontrak yang baik sekurangnya memuat: judul yang mencerminkan jenis perjanjian; pembukaan berisi tanggal pembuatan dan penandatanganan; identitas dan kedudukan para pihak; premis (latar belakang dan alasan pembuatan kontrak); kata‑kata kesepakatan; isi (syarat dan ketentuan yang mencakup hak dan kewajiban para pihak); penutup yang menyatakan pemahaman dan kesadaran para pihak; serta meterai dan tanda tangan, sehingga kepentingan perusahaan terefleksi jelas sejak awal sampai akhir naskah.
3. Sesuaikan Kontrak dengan kepentingan bisnis
Kepentingan utama perusahaan (margin laba, kepastian pasokan, standar kualitas, jadwal proyek, eksklusivitas, dll.) harus diterjemahkan ke dalam objek perjanjian sebagai esensialia dengan merinci jenis, jumlah, spesifikasi teknis, standar kualitas, ruang lingkup jasa, serta deliverables, supaya perusahaan memiliki dasar tegas untuk menolak prestasi apabila tidak sesuai.
Kepentingan cashflow perusahaan dijaga melalui pengaturan harga dan mekanisme pembayaran sebagai esensialia, dengan merinci nilai, termin, syarat penagihan, retensi, dan konsekuensi keterlambatan pembayaran, sehingga apabila timbul sengketa perusahaan dapat menegakkan hak pembayaran berdasarkan kontrak yang jelas.
Baca Juga: Bagaimana Membuat Kontrak atau Perjanjian Antar Perusahaan Agar Terhindar Dari Resiko Hukum?
Kepentingan jangka waktu bisnis perusahaan dituangkan dalam klausul durasi, termasuk opsi perpanjangan, evaluasi berkala, serta hak pengakhiran lebih awal untuk alasan tertentu, sehingga perusahaan tidak terperangkap dalam hubungan kontraktual yang merugikan terlalu lama.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
4. Atur Tentang perubahan secara eksplisit
Perusahaan dapat menggeser alokasi risiko (misalnya risiko kerusakan, keterlambatan, atau kegagalan teknis) sepanjang tidak bertentangan dengan aturan imperatif, sehingga posisi perusahaan lebih terlindungi dibanding sekadar tunduk pada pengaturan default KUH Perdata.
5. Atur tentang kalusul pernyataan
Klausul pernyataan dan jaminan (representations and warranties) berfungsi menjaga kepentingan perusahaan karena pihak lawan menyatakan bahwa: badan hukumnya sah, penandatangan berwenang, objek bebas sengketa, dan pelaksanaan mematuhi hukum; jika pernyataan ini tidak benar, perusahaan memiliki dasar kontraktual kuat untuk menuntut pembatalan atau ganti rugi.
kekayaan intelektual mengamankan kepentingan perusahaan atas hasil kerja (software, desain, dokumentasi, merek, dll.) dengan menentukan apakah hak cipta atau hak terkait lainnya menjadi milik perusahaan atau hanya lisensi terbatas, sehingga menghindari sengketa kepemilikan di kemudian hari.
6. Atur mekanisme pelaksanaan dan penyelesaian sengketa secara tegas
Perjanjian antar PT sebaiknya mengatur secara eksplisit mekanisme pelaksanaan dan pengawasan kinerja (misalnya jadwal serah terima, standar mutu, dokumentasi, dan prosedur penerimaan hasil), karena dalam hukum perdata kegagalan memenuhi prestasi (wanprestasi) menjadi dasar tuntutan ganti rugi, pemutusan kontrak, atau pelaksanaan paksa, sehingga parameter prestasi harus jelas terlebih dahulu.
