Artikel

Home /
 
Artikel

Bagaimana Membuat Kontrak atau Perjanjian Antar Perusahaan Agar Terhindar Dari Resiko Hukum?

1. Pastikan para pihak yang akan tandatangan adalah pihak yang berwenang

Dalam hukum perdata, subjek hukum mencakup orang dan badan hukum, sedangkan badan hukum (termasuk PT) hanya dapat bertindak melalui pengurusnya, sehingga setiap tindakan kontraktual PT dilakukan “melalui perantara pengurusnya”.

 

2. Penuhi syarat sah perjanjian menurut KUH Perdata

Perjanjian antar PT wajib memenuhi syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: kesepakatan para pihak; kecakapan untuk membuat perikatan; suatu hal tertentu; dan sebab yang halal, sehingga sejak awal perancangan kontrak seluruh unsur ini harus dipetakan dan dinilai.

 

3. Susun struktur perjanjian antar PT secara lengkap dan jelas

Doktrin kontrak perdata mengajarkan bahwa perjanjian antar perusahaan idealnya terdiri dari: judul perjanjian; pembukaan (tanggal, tempat, keterangan bahwa perjanjian dibuat pada hari/tanggal tertentu); identitas dan kedudukan para pihak; konsiderans/premis (latar belakang hubungan bisnis); klausul kesepakatan; isi (hak, kewajiban, dan pengaturan rinci); serta penutup dan tanda tangan, agar seluruh elemen penting hubungan hukum terdokumentasi jelas dan mengurangi multitafsir.

4. Perhatikan isu benturan kepentingan (conflict of interest) direksi PT

Dalam praktik PT, dimungkinkan secara hukum satu orang yang sama menduduki jabatan direksi di dua PT yang berbeda, sehingga secara teori orang yang sama dapat mewakili dua PT sebagai para pihak dalam satu perjanjian, selama masing‑masing penunjukkan itu sah menurut UU PT dan anggaran dasar.


Namun dalam posisi demikian sangat potensial terjadi benturan kepentingan (conflict of interest), baik langsung maupun tidak langsung, karena direksi yang sama harus mengurus dua kepentingan perseroan yang berhadapan; apabila tindakan pengurusan itu menimbulkan kerugian bagi salah satu PT dan terbukti ada benturan kepentingan, direksi berisiko dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.

 

Baca Juga: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kerusakan Barang dalam Proyek Konstruksi?


5. Selaraskan dengan kerangka UU PT dan peraturan administratif pendirian/badan hukum PT

UU PT menegaskan bahwa PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan untuk usaha mikro dan kecil, sebagaimana juga ditegaskan kembali dalam pengaturan administratif terbaru yang mendefinisikan PT sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki modal dasar terbagi atas saham, sehingga setiap perjanjian antar PT harus selaras dengan maksud dan tujuan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

 6. Atur mekanisme pelaksanaan dan penyelesaian sengketa secara tegas

Perjanjian antar PT sebaiknya mengatur secara eksplisit mekanisme pelaksanaan dan pengawasan kinerja (misalnya jadwal serah terima, standar mutu, dokumentasi, dan prosedur penerimaan hasil), karena dalam hukum perdata kegagalan memenuhi prestasi (wanprestasi) menjadi dasar tuntutan ganti rugi, pemutusan kontrak, atau pelaksanaan paksa, sehingga parameter prestasi harus jelas terlebih dahulu.

Hubungi sekarang