Artikel

Home /
 
Artikel

Bagaimana Proses PHK yang Sah Menurut Hukum Ketenagakerjaan?

Proses Pencegahan PHK dan Perundingan Bipartit

Tahapan awal dalam proses PHK adalah upaya pencegahan PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 151 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Perppu Cipta Kerja. Pengusaha dan pekerja wajib mengupayakan agar PHK tidak terjadi, termasuk melalui penyesuaian kerja, perubahan pola kerja, atau solusi lain yang memungkinkan hubungan kerja tetap berjalan. Tahap ini menegaskan bahwa PHK bukan pilihan pertama, melainkan opsi terakhir apabila solusi lain tidak dapat diterapkan.

 

Apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan wajib melakukan perundingan bipartit dengan pekerja atau serikat pekerja. Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), yang menyatakan bahwa perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit. Perundingan bipartit diberikan jangka waktu paling lama 30 hari kerja dan bertujuan untuk mencari kesepakatan bersama terkait rencana PHK beserta hak dan kewajiban para pihak.

Proses Tripartit Melalui Dinas Ketenagakerjaan

Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, perselisihan wajib dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk diselesaikan melalui mediasi oleh mediator Disnaker sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 10 UU PPHI atau yang dikenal sebagai mekanisme tripartit. Mediator akan memberikan anjuran tertulis kepada para pihak. Apabila anjuran tersebut tidak disepakati, maka sengketa PHK diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai Pasal 14 UU PPHI.

 

Pengadilan Hubungan Industrial menjadi forum terakhir untuk menyelesaikan perselisihan PHK apabila upaya bipartit dan tripartit tidak mencapai kesepakatan. Pada tahap ini, hakim akan menilai kepatuhan prosedural yang telah ditempuh oleh perusahaan berdasarkan dasar PHK yang diajukan.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Pemenuhan Hak Pekerja sebagai Syarat Sah PHK

PHK yang sah tidak hanya ditentukan oleh prosedur yang benar, tetapi juga oleh pemenuhan hak-hak pekerja. Hak tersebut meliputi kompensasi, pesangon, dan hak lain sesuai dengan alasan PHK. Meskipun perusahaan telah menjalankan prosedur bipartit dan tripartit, kegagalan memenuhi hak pekerja tetap dapat menjadi dasar gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.

 

PHK yang sah menurut hukum ketenagakerjaan mensyaratkan dua hal utama, yaitu kepatuhan terhadap tahapan prosedural dan pemenuhan hak pekerja. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memenuhi kewajiban kepada pekerja, perusahaan dapat meminimalkan risiko sengketa hukum serta menjaga hubungan industrial yang sehat.

Hubungi sekarang