Menurut Pasal 36 dan Pasal 37 PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha hanya dapat melakukan PHK dengan alasan yang dibenarkan oleh undang-undang, misalnya efisiensi, pelanggaran berat, perusahaan pailit, atau berakhirnya perjanjian kerja. Di luar itu, PHK yang dilakukan tanpa alasan sah dapat ditolak oleh pekerja.
Namun, apabila perusahaan tetap menerbitkan surat PHK tanpa dasar yang sah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, maka berdasarkan pasal 39 pekerja harus menyampaikan surat penolakan disertai alasan dalam waktu paling lama 7 hari kerja sejak surat PHK diterima.
Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai PHK atau Pekerja menolak PHK tersebut, penyelesaiannya harus terlebih dahulu dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Jika tidak tercapai kesepakatan, proses dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PHK tetap dilakukan, pengusaha berkewajiban membayar hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak lainnya, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Jadi, pekerja bisa menolak PHK apabila dilakukan tanpa alasan sah atau melanggar prosedur hukum. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia memberi ruang agar setiap pekerja dapat mempertahankan haknya dan memastikan PHK dilakukan secara adil sesuai hukum.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
