Artikel

Home /
 
Artikel

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kerusakan Barang dalam Proyek Konstruksi?

Dalam proyek konstruksi, pengadaan dan pengiriman material melibatkan banyak pihak, mulai dari pemasok, kontraktor utama, hingga subkontraktor. Kompleksitas hubungan kerja ini sering menimbulkan persoalan ketika material proyek mengalami kerusakan atau kehilangan sebelum pekerjaan selesai, terutama saat tanggung jawab antar pihak belum diatur secara tegas dalam kontrak.

 

Menurut Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pengangkut berkewajiban menjaga keselamatan barang sejak diterima sampai diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya. Jika barang rusak, hilang, atau musnah selama proses pengangkutan, pengangkut wajib mengganti kerugian, kecuali apabila dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh force majeure (keadaan memaksa) atau cacat barang itu sendiri.

Tanggung jawab tersebut juga mencakup tindakan orang yang dipekerjakan dan alat yang digunakan dalam pengangkutan. Artinya, jika material rusak karena kelalaian pekerja, alat berat yang tidak layak, atau kesalahan penanganan di lapangan, kontraktor atau pihak yang menguasai barang pada saat kejadian wajib mengganti kerugian yang timbul.

 

Selain itu, Pasal 469 KUHPerdata menegaskan bahwa untuk barang-barang berharga atau mudah rusak, pengangkut hanya dapat membatasi tanggung jawabnya jika ia telah diberitahu sebelumnya mengenai sifat dan nilai barang tersebut.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Baca Juga: Apakah Pemberi Pekerjaan Dapat Dimintai Tanggung Jawab atas Kecelakaan yang Terjadi di Proyek?


Dalam konteks proyek konstruksi, tanggung jawab utama biasanya berada pada pihak yang menguasai barang saat risiko terjadi. Jika material rusak dalam perjalanan menuju lokasi proyek, tanggung jawab berada pada penyedia logistik atau kontraktor pengangkut. Namun, apabila kerusakan terjadi setelah barang diserahkan di lokasi proyek, maka tanggung jawab beralih kepada kontraktor atau subkontraktor pengguna material tersebut.

 

Dengan demikian, penentuan tanggung jawab atas kerusakan material proyek bergantung pada siapa yang menguasai barang saat kejadian dan sejauh mana dapat dibuktikan adanya kelalaian. Apabila tidak terbukti adanya force majeure dan pihak pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kerugian terjadi di luar kendalinya, maka ia wajib mengganti kerugian secara penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 dan Pasal 1244 KUHPerdata.

Hubungi sekarang