Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Pemberi Pekerjaan Dapat Dimintai Tanggung Jawab atas Kecelakaan yang Terjadi di Proyek?

Dalam praktik proyek konstruksi, hubungan hukum antara pemberi kerja dan kontraktor dibangun atas dasar perjanjian kerja konstruksi yang mengatur tanggung jawab, kewajiban, dan risiko masing-masing pihak. Namun, dalam pelaksanaannya, kecelakaan di lokasi proyek baik yang menimpa pekerja, pihak ketiga, maupun menimbulkan kerusakan harta benda, tidak selalu menjadi tanggung jawab kontraktor.


Secara prinsip, tanggung jawab utama memang berada pada kontraktor pelaksana sebagai pihak yang mengelola proyek di lapangan. Namun, Pasal 1367 KUHPerdata membuka ruang bagi tanggung jawab pemberi kerja, karena menyatakan bahwa “seseorang bertanggung jawab bukan hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya.”

 Artinya, apabila pemberi kerja lalai dalam melakukan pengawasan atau menunjuk kontraktor yang tidak kompeten, maka ia tetap dapat dimintai tanggung jawab secara perdata. Misalnya, jika pemberi kerja mengetahui adanya pelanggaran standar keselamatan namun tidak melakukan tindakan pencegahan, maka pengadilan dapat menilai adanya unsur kelalaian (negligence) yang menimbulkan kerugian bagi pekerja atau pihak ketiga.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Prinsip ini juga dikenal dalam doktrin vicarious liability, yaitu tanggung jawab seseorang atau badan hukum atas perbuatan pihak lain yang berada di bawah pengawasannya. Dalam konteks proyek konstruksi, pengawasan dan penerapan standar keselamatan kerja tidak dapat sepenuhnya didelegasikan kepada kontraktor apabila pemberi kerja masih memiliki kontrol langsung terhadap kegiatan proyek.

 

Dengan demikian, pemberi pekerjaan tidak serta-merta bebas dari tanggung jawab hukum atas kecelakaan yang terjadi di proyek. Selama dapat dibuktikan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan atau kesalahan dalam memilih pihak pelaksana, pemberi kerja tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata.

Hubungi sekarang