Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Perusahaan Kapal Pengangkut Bertanggung Jawab atas Muatan yang Tenggelam?

Berbeda dengan perusahaan logistik yang berperan mengatur keseluruhan rantai distribusi, perusahaan kapal pengangkut (shipping company) bertanggung jawab langsung terhadap pengoperasian kapal dan keselamatan muatan di atas kapal selama pelayaran.

Tanggung jawab ini diatur dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menegaskan bahwa perusahaan angkutan di perairan wajib menjamin keselamatan muatan sesuai dengan perjanjian atau dokumen muatan (bill of lading). Lebih lanjut, Pasal 41 ayat (1) menyebutkan bahwa tanggung jawab tersebut dapat timbul sebagai akibat dari pengoperasian kapal, berupa:

a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;

b. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;

c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau

d. kerugian pihak ketiga

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Meskipun kapal tenggelam, tanggung jawab perusahaan kapal tidak otomatis gugur. Untuk dapat membebaskan diri, perusahaan harus membuktikan adanya force majeure yang nyata, misalnya badai besar, atau tabrakan karena faktor alam. Jika tidak terbukti, maka tenggelamnya kapal dianggap akibat kelalaian pengangkut, yang dapat digolongkan sebagai wanprestasi berdasarkan Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata.

 

Apabila terbukti lalai dalam pengoperasian atau perawatan kapal, perusahaan kapal wajib mengganti seluruh kerugian akibat hilangnya muatan, baik materiil maupun immaterial, sesuai dengan prinsip tanggung jawab hukum dalam perjanjian angkutan laut. Dengan kata lain, kapal tenggelam tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan pengangkut, kecuali jika peristiwa tersebut benar-benar terjadi karena keadaan luar biasa yang tidak dapat dihindari, dan telah dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku.

Hubungi sekarang