Seseorang dinyatakan wanprestasi, apabila melakukan salah satu perbuatan antara lain:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang dijanjikan;
2. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Misalnya seseorang tersebut berjanji akan mengirimkan 100 kotak nasi ke lokasi X pada tanggal 30 September 2025. Namun, hal tersebut tidak dilakukannya karena suatu keadaan tertentu. Berdasarkan Pasal 1239 KUH Perdata, maka orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan Gugatan wanprestasi atas kerugian yang antara lain penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Dalam praktik peradilan perdata, banyak gugatan tidak diperiksa pokok perkaranya bukan karena substansi lemah, melainkan karena kesalahan formil sejak awal.
Atas Gugatan tersebut, jika Anda ingin Gugatan ditolak atau pengadilan tidak menghukum Anda atas penggantian biaya, kerugian dan bunga maka Anda harus membuktikan pada pengadilan antara lain:
1.Anda tidak melakukan kewajiban tersebut karena adanya keadaan overmacht (keadaan memaksa), yaitu suatu peristiwa yang terjadi di luar kehendak dan kemampuan debitur yang menyebabkan tidak dapatnya kewajiban tersebut dilaksanakan;
2. Kreditur Telah Lalai (Exceptio non adimpleti contractus) yaitu, debitur tidak dapat dibebankan kewajiban jika kreditur atau pihak lain tidak melasanakan kewajibannya;
3. Kreditur Telah Melepaskan Haknya (Rechtverwerking), yaitu kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi akibat ketidakpatuhan debitur. Artinya Kreditur tidak dapat menuntut lagi.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
