Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyatakan Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS. Ayat (2) menyatakan Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu
persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali
anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
b. Dewan Komisaris
Kemudian ayat (5), Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (5) UU PT, apabila direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak permintaan penyelenggaraan RUPS diterima, maka Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima oleh Dewan Komisaris.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Baca Juga: Apa Saja Syarat-Syarat Agar RUPS Sah Secara Hukum?
Jika Dewan Komisaris juga tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu tersebut, pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU PT.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri mengenai pemberian izin tersebut bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 80 ayat (6) UU PT.
Dengan demikian, langkah hukum yang dapat ditempuh adalah: Meminta Dewan Komisaris untuk melakukan pemanggilan RUPS dan Jika Dewan Komisaris juga tidak melaksanakan, mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapatkan izin melakukan sendiri pemanggilan dan penyelenggaraan RUPS.
