Yang berhak atas deviden/ keuntungan perusahaan adalah pemegang saham sebagaimana yang diatur dalam pasal 52 ayat 1 huruf b yakni Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
Berdasarkan UU PT, dividen dapat diputuskan dan dibagikan pada dua momen berbeda, yaitu melalui RUPS Tahunan (berdasarkan laporan tahunan) merujuk pada Pasal 69 ayat 1 UU PT), dan/atau sebagai dividen interim sebelum tahun buku berakhir, merujuk pada pasal 72 ayat 1 UU PT, sepanjang memenuhi syarat dalam UU PT.
Syarat Pembagian deviden Final (melalui RUPS Tahunan)
1. Memperoleh persetujuan dan pengesahan, sebagaimana diatur bahwa persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan dilakukan oleh RUPS menurut Pasal 69 ayat (1) UU PT.
2. Ada laba bersih dan saldo laba positif setelah kompensasi rugi dan harus berdasarkan keputusan RUPS (Pasal 71 ayat 1, 2 dan 3 UU PT).
3. Dividen final baru dihitung dari laba bersih setelah dikurangi cadangan wajib (Pasal 70 ayat 3 UU PT).
Syarat pembagian dividen interim (sebelum tahun buku berakhir)
1. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar (Pasal 72 ayat 1 UU PT)
2. Pembagian dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib (Pasal 72 ayat 2 UU PT)
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
3. Pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan perseroan (Pasal 72 ayat 3 UU PT)
4. Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris (Pasal 72 ayat (4) UU PT)
Berdasarkan hal tersebut, deviden tiap wajib dibagi tiap tahun. Secara hukum dividen dapat diputuskan dan dibagikan pada dua momen berbeda (final dan interim), tetapi masing‑masing terikat syarat sebagaimana dirumuskan Pasal 69, 70, 71, dan 72 UU PT.
