Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Direksi Wajib Menyerahkan Laporan Keuangan Tiap Tahun Kepada Pemegang Saham?

Setiap tahun buku, perseroan harus menyelenggarakan satu RUPS Tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir sesuai Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU PT, dengan agenda utama pengajuan laporan tahunan dan laporan keuangan sebagaimana Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 66 ayat (2) UU PT.

Berdasarkan Pasal 66 ayat 1 UU PT, Direksi wajib menyusun laporan tahunan untuk setiap tahun buku perseroan sebagaimana diatur bahwa direksi menyusun laporan tahunan setelah tahun buku berakhir dan menyampaikannya kepada RUPS untuk mendapat persetujuan. 

Laporan tahunan tersebut wajib memuat laporan keuangan sebagai salah satu komponennya menurut Pasal 66 ayat (2) UU PT, yang dalam praktik dijelaskan mencakup setidaknya:

a. laporan posisi keuangan (neraca) akhir tahun buku yang baru lampau dibanding tahun sebelumnya;

b. laporan laba rugi;

c. laporan arus kas;

d. laporan perubahan ekuitas;

e. catatan atas laporan keuangan. Kewajiban ini secara eksplisit disebut sebagai isi minimum laporan tahunan dalam praktik korporasi yang merujuk Pasal 66 ayat (2) UU PT.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham (Pasal 67 ayat 1).

Berdasarkan hal tersebut, Direksi wajib membuat dan menyerahkan Laporan tahunan dan laporan keuangan yang kemudian diajukan untuk disetujui dan disahkan oleh RUPS sebagaimana Pasal 69 ayat (1) UU PT.

Hubungi sekarang