Agar suatu Desain Industri dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI), syarat dan prosedur yang harus dipenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 yakni:
Permohonan pendaftaran Desain Industri harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJKI, ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya, dan disertai pembayaran biaya pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005.
Permohonan wajib memuat: tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan; nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain; nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon; nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, jika menggunakan hak prioritas (Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000).
Permohonan harus dilampiri dengan: contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya; surat kuasa khusus jika permohonan diajukan melalui kuasa; surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan adalah milik pemohon atau pendesain (Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005).
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Jika permohonan diajukan oleh bukan pendesain, harus dilampiri pernyataan dan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Industri tersebut (Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005).
Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia wajib mengajukan permohonan melalui kuasa dan memilih domisili hukum di Indonesia (Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005).
Permohonan dapat diajukan untuk satu Desain Industri atau beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan atau memiliki kelas yang sama. Setelah permohonan diajukan dan diterima, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif dan substantif sesuai Pasal 24 sampai Pasal 30 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000.
Jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada keberatan, DJKI akan menerbitkan Sertifikat Desain Industri (Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005).
