Artikel

Home /
 
Artikel

Bagaimana Jika Pemerintah Tidak Menerbitkan Izin Suatu Usaha Padahal Seluruh Syarat Sudah Terpenuhi?

Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan: 

(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
(2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.

(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak di terimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.


Penjelasan Pasal 3 ayat (2) menegaskan bahwa sikap diam pejabat tata usaha negara setelah lewat tenggang waktu yang ditetapkan dianggap sebagai keputusan penolakan permohonan (fiktif negatif), sehingga dapat digugat ke PTUN.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Selanjutnya, Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009) menyatakan bahwa orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara, dapat mengajukan gugatan tertulis ke PTUN agar keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah.

 

Dalam hal permohonan izin usaha tidak dijawab atau tidak diterbitkan dalam jangka waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan gugatan ke PTUN dengan mendalilkan adanya keputusan fiktif negatif sesuai Pasal 3 dan Pasal 53. 

Hubungi sekarang