Langkah hukum yang dapat ditempuh jika merek sama dengan merek orang lain, khususnya merek terdaftar yakni: Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan niaga terhadap pihak yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Gugatan ini dapat berupa permintaan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain gugatan perdata, pemilik merek juga dapat menempuh jalur pidana. Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Jika persamaan hanya pada pokoknya, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Selain penyelesaian melalui pengadilan, para pihak juga dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa seperti negosiasi, mediasi, atau konsiliasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
Dengan demikian, langkah hukum yang dapat ditempuh meliputi gugatan perdata, pelaporan pidana, serta penyelesaian melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, dengan dasar hukum utama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
