Pihak yang bertanggung jawab dalam pelanggaran merek pada dasarnya adalah setiap orang yang secara tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran merek adalah "setiap orang" yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama atau mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Istilah "setiap orang" dalam hukum pidana Indonesia mencakup baik orang perseorangan maupun korporasi (badan hukum atau perusahaan), sehingga perusahaan sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran merek yang dilakukan dalam lingkup usahanya.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh perusahaan, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada perusahaan sebagai subjek hukum, dan/atau kepada pengurus, direksi, atau pihak yang memberi perintah atau bertindak sebagai pengendali dalam pelaksanaan perbuatan tersebut, sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi yang berlaku dalam hukum Indonesia.
Dengan demikian, baik perusahaan sebagai badan hukum maupun direksi atau pengurus yang secara nyata terlibat atau bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan penggunaan merek tanpa hak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran merek, sesuai dengan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan prinsip umum pertanggungjawaban pidana korporasi.
