Pengumuman permohonan pendaftaran merek dapat diketahui oleh pihak lain melalui Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik melalui sarana elektronik maupun non-elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, setiap permohonan pendaftaran merek yang telah memenuhi persyaratan administratif akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan.
Atas Permohonan tersebut, keberatan dapat diajukan oleh pihak ketiga selama masa pengumuman permohonan pendaftaran merek. Keberatan ini dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tidak dapat didaftar atau harus ditolak, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) antara lain:
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
- Merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis (Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 20/2016).
- Merek yang dimohonkan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum (Pasal 20 huruf a UU 20/2016).
- Merek yang dimohonkan tidak memiliki daya pembeda, merupakan nama umum, atau mengandung unsur yang menyesatkan (Pasal 20 huruf c, d, e, f UU 20/2016).
- Merek yang dimohonkan diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik (Pasal 21 ayat (3) UU 20/2016).
Berdasarkan hal tersebut, maka pihak yang menolak ada nya permohonan pendaftaran merek tersebut dapat mengajukan keberatan dengan alasan yang disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tidak dapat didaftar atau harus ditolak.
