Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar RUPS sah dan keputusannya mengikat secara hukum:
1. Undangan RUPS yang Sah
RUPS hanya sah jika dipanggil secara resmi kepada seluruh pemegang saham dengan mencantumkan waktu, tempat, dan agenda rapat (Pasal 78 UU PT).Pemanggilan dilakukan melalui surat tercatat dan pengumuman di surat kabar paling lambat 15 hari sejak permintaan penyelenggaraan diterima. Jika pemanggilan tidak sesuai ketentuan, keputusan RUPS dapat dibatalkan, kecuali seluruh pemegang saham hadir atau diwakili dan menyetujui keputusan secara bulat.
2. Kehadiran (Kuorum) Pemegang Saham terpenuhi
RUPS sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ bagian dari seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lebih besar (Pasal 79 UU PT). Jika kuorum tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua dengan minimal ⅓ saham hadir. Jika masih tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, yang bersifat final dan mengikat.
3. Tata Cara Pengambilan Keputusan
Keputusan RUPS hanya sah jika diambil sesuai prosedur dalam Pasal 80–85 UU PT, termasuk mekanisme voting, hak suara, dan persetujuan mayoritas. Jika keputusan diambil tidak sesuai prosedur, misalnya tanpa pemungutan suara yang sah, maka keputusan tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Baca Juga: Apa Langkah Hukum Pemegang Saham Apabila Direksi Tidak Mau Menyelenggarakan RUPS?
4. Agenda RUPS Sesuai Undangan
RUPS hanya boleh membahas dan memutuskan hal-hal yang tercantum dalam undangan. Keputusan di luar agenda tidak sah, kecuali seluruh pemegang saham hadir dan menyetujui perubahan agenda secara bulat (Pasal 79 ayat (6) UU PT).
Oleh karena itu, penting untuk memastikan seluruh ketentuan pemanggilan, kehadiran, tata cara pengambilan keputusan, dan agenda rapat dipenuhi dengan benar agar RUPS sah dan mengikat secara hukum. Apabila di kemudian hari terbukti salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, pemegang saham berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menyatakan RUPS dan/atau keputusannya tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 UU Perseroan Terbatas.
