Artikel

Home /
 
Artikel

Bagaimana Cara Membatalkan Sertifkat Desain Industri Seseorang?

Syarat agar suatu Desain Industri dapat dibatalkan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 

 

Pembatalan Berdasarkan Gugatan Pihak Berkepentingan

Gugatan pembatalan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Desain Industri tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 (Desain Industri tidak baru) atau Pasal 4 (bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000.

Gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga di wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, atau ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat jika tergugat berdomisili di luar Indonesia (Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000).

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Pembatalan pendaftaran Desain Industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Industri dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Industri tersebut (Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 dan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005).

 

Dengan demikian, jika dapat dibuktikan ada kepentingan dengan objek desain indsutri tersebut dan dapat dibuktikan jika desain industri tidak memenuhi persyaratan substantif, maka sertifikat desain industri dapat dibatalkan.

Hubungi sekarang