Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Tidak Membantah Dalil Gugatan Termasuk Pengakuan Dalam Perdata?

Pasal 1866 KUH Perdata mengatur tentang jenis-jenis alat bukti dalam perkara perdata, yang berbunyi: Alat Pembuktian meliputi: 1. bukti tertulis; 2. bukti saksi; 3. persangkaan; 4. pengakuan; 5. sumpah.

 

Bukti Pengakuan

Pengakuan adalah keterangan yang diberikan oleh salah satu pihak dalam perkara, baik secara lisan atau tertulis yang bersifat membenarkan peristiwa, hak atau hubungan hukum yang dikemukakan atau didalilkan oleh pihak lain. 

Dengan demikian, pengakuan adalah suatu pembenaran terhadap peristiwa, hak atau hubungan hukum yang didalilkan oleh lawan, baik sebagian atau seluruhnya. 

 

Dalam praktik, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 803 K/Sip/1970 dan Putusan No. 965 K/Sip/1971 menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan penggugat yang tidak disangkal atau dibantah oleh tergugat dapat dianggap sebagai alat bukti pengakuan, sehingga gugatan penggugat dianggap telah terbukti.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Baca Juga: Apakah Boleh Menggabungkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi?


Selain itu, jika tergugat tidak membantah surat atau dalil yang diajukan penggugat di persidangan, bahkan membenarkan isinya, maka sikap tersebut dipersamakan dengan pengakuan tergugat, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 986 K/Sip/1971.

 

Berdasarkan hal tersebut, maka tidak membantah dalil Penggugat dalam Gugatannya dapat diartikan atau dipersamakan dengan pengakuan Tergugat.

Hubungi sekarang