Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mewajibkan pengujian atau pemeriksaan terlebih dahulu oleh APIP sebelum suatu keputusan pejabat negara dapat dinyatakan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK, sedangkan APIP (termasuk BPKP) dapat melakukan audit investigasi, namun hasilnya tidak mengikat secara mutlak dan dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Penilaian apakah suatu keputusan pejabat negara merupakan penyalahgunaan kewenangan tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan pembuktian di persidangan, dengan memperhatikan alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum dan pembelaan dari terdakwa, tanpa keharusan adanya pengujian terlebih dahulu oleh APIP.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Baca Juga: Apakah Keputusan Pejabat Dapat Dibatalkan Karena Cacat Prosedur atau Penyalahgunaan Wewenang?
Dengan demikian, pengujian oleh APIP bukan merupakan prasyarat mutlak untuk menyatakan suatu keputusan pejabat negara sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam konteks Pasal 3 Tipikor, melainkan dapat menjadi salah satu alat bukti pendukung dalam proses pembuktian di pengadilan.
