Penyalahgunaan wewenang secara eksplisit dilarang dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang mewajibkan pejabat pemerintahan untuk tidak menyalahgunakan wewenang dalam setiap pengambilan keputusan.
Cacat prosedur, seperti tidak dipenuhinya tata cara atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 menyatakan, orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis ke pengadilan yang berwenang agar KTUN tersebut dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
Baca Juga: Bagaimana Jika Pemerintah Tidak Menerbitkan Izin Suatu Usaha Padahal Seluruh Syarat Sudah Terpenuhi?
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 ayat (2) adalah:
(a) KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau (b) Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Jika pengadilan membuktikan adanya cacat prosedur atau penyalahgunaan wewenang, maka pengadilan dapat menyatakan keputusan tersebut batal atau tidak sah sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
