Dalam praktik persidangan perdata, tidak jarang penggugat mencoba menggabungkan dua dasar hukum sekaligus, perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi, dalam satu gugatan. Alasannya sederhana, yakni untuk berjaga-jaga, kalau dalil wanprestasinya tidak terbukti, setidaknya masih ada cadangan perbuatan melawan hukum. Namun, cara seperti ini justru keliru secara hukum acara.
Secara konseptual, keduanya berdiri di atas landasan yang berbeda. Wanprestasi muncul karena pelanggaran terhadap perjanjian, sedangkan perbuatan melawan hukum timbul karena adanya pelanggaran terhadap hak orang lain yang tidak selalu didasari hubungan kontraktual. Artinya, ketika hubungan antara para pihak sudah diikat oleh perjanjian, setiap pelanggaran atas kewajiban dalam perjanjian itu seharusnya ditempuh melalui dasar wanprestasi, bukan PMH.
Dalam Putusan No. 1875 K/Pdt/1984, Putusan No. 879 K/Pdt/1997, dan Putusan No. 2452 K/Pdt/2009, Mahkamah menilai penggabungan gugatan PMH dan wanprestasi melanggar tertib hukum beracara karena menimbulkan ketidakjelasan objek dan dasar gugatan (obscuur libel). Dua dasar hukum dengan karakter dan pembuktian yang berbeda tidak bisa disatukan dalam satu rangkaian logika hukum yang konsisten.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Baca Juga: Apakah Tidak Membantah Dalil Gugatan Termasuk Pengakuan Dalam Perdata?
Dengan demikian, penggugat harus memilih salah satu dasar sejak awal. Jika hubungan para pihak didasarkan pada kontrak, maka gugatan harus menggunakan dasar wanprestasi. Sebaliknya, jika tidak ada hubungan perjanjian, barulah PMH menjadi dasar yang relevan. Mencampur keduanya bukan hanya memperlemah posisi hukum penggugat, tetapi juga berisiko membuat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
