Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Kreditur Bisa Menarik Jaminan Fidusia Secara Langsung?

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mendefinisikan fidusia sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan fidusia merupakan salah satu instrumen jaminan yang paling sering digunakan dalam praktik pembiayaan di Indonesia, karena debitur dapat menjaminkan benda bergerak seperti kendaraan, mesin, persediaan barang, atau piutang usaha tanpa harus menyerahkan penguasaan fisiknya kepada kreditur.

 

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Pasal 29 UU Jaminan Fidusia juga mengatur bahwa apabila debitur cidera janji (wanprestasi), maka kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia melalui beberapa cara, antara lain:

- pelaksanaan titel eksekutorial berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia;

- penjualan benda yang menjadi objek jaminan melalui pelelangan umum; atau

- penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan para pihak untuk memperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Ketentuan tersebut pada dasarnya memberikan kemudahan bagi kreditur untuk mengeksekusi jaminan tanpa harus melalui proses gugatan perdata yang panjang. Namun demikian, mekanisme tersebut kemudian mengalami penegasan penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang membatasi cara pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dalam praktik.

 

Penegasan Mahkamah Konstitusi terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia

 

Putusan Mahkamah Konstitusi ini lahir dari praktik di lapangan di mana kreditur sering melakukan penarikan objek jaminan secara langsung tanpa melalui proses pengadilan, bahkan ketika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi. Mahkamah menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan perlindungan hukum antara kreditur dan debitur.

 

Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa kekuatan eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia tetap berlaku, namun pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara sepihak dalam semua kondisi. Eksekusi langsung terhadap objek jaminan masih dimungkinkan apabila dua syarat terpenuhi, yaitu terdapat kesepakatan mengenai terjadinya wanprestasi dan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela.


Baca Juga: Apa Itu Sita Jaminan dalam Perkara Perdata? 

Dalam situasi tersebut, kreditur tetap dapat mengeksekusi jaminan tanpa harus melalui proses pengadilan. Sebaliknya, apabila debitur memperselisihkan adanya wanprestasi atau menolak menyerahkan objek jaminan, maka kreditur tidak dapat melakukan penarikan secara sepihak. Dalam kondisi demikian, eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, yaitu melalui proses pengadilan.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Dampak Putusan MK terhadap Praktik Pembiayaan

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, penarikan objek jaminan fidusia tidak lagi dapat dilakukan secara otomatis hanya karena adanya tunggakan pembayaran. Apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau menolak menyerahkan objek jaminan, kreditur tidak dapat mengeksekusi secara sepihak dan harus menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan.

 

Putusan ini juga menegaskan pentingnya perumusan klausul wanprestasi yang jelas dalam perjanjian kredit maupun akta jaminan fidusia. Ketentuan mengenai kapan debitur dianggap wanprestasi, bagaimana mekanisme pemberitahuan, serta bagaimana prosedur penyerahan objek jaminan menjadi aspek yang semakin krusial untuk meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. Tidak jarang sengketa justru muncul karena debitur menilai bahwa kondisi wanprestasi yang dijadikan dasar penarikan objek jaminan tidak diatur secara tegas dalam perjanjian. 

 

Dalam situasi seperti ini, ketentuan dalam perjanjian kredit dan akta jaminan fidusia menjadi dokumen yang sangat menentukan untuk menilai apakah penarikan objek jaminan telah dilakukan sesuai dengan hukum. Oleh karena itu, baik kreditur maupun debitur perlu mencermati secara seksama isi perjanjian yang menjadi dasar hubungan pembiayaan. Bagi debitur yang menghadapi penarikan objek jaminan, penelaahan kembali terhadap klausul wanprestasi dan mekanisme eksekusi dalam perjanjian sering kali menjadi langkah penting untuk menilai apakah tindakan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hubungi sekarang