Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Saham Perusahaan Dapat Diwariskan?

Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU PT, Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya. Selanjutnya sebagaimana Pasal 511 angka 4 KUHPerdata menyatakan “Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah: 4. bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan perdagangan atau persekutuan perusahaan, sekalipun barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang sebagai barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja, selama persekutuan berjalan”.

Saham Merupakan Benda Yang Dapat Diwariskan

Pasal 833 KUHPerdata menegaskan jika Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Karena saham adalah benda bergerak dan termasuk barang dalam arti Pasal 833 KUH Perdata, maka pada saat pewaris meninggal, hak milik atas saham tersebut beralih demi hukum kepada para ahli waris berdasarkan Pasal 833 KUH Perdata.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

 

Dalam konteks perseroan terbatas, Pasal 57 ayat (2) UU PT menegaskan bahwa peralihan hak karena kewarisan merupakan “peralihan hak karena hukum” sehingga tidak tunduk pada pembatasan pemindahan saham dalam anggaran dasar, kecuali persetujuan instansi yang berwenang terkait pembuktian kewarisan.

 

Namun, hak-hak korporasi sebagai pemegang saham baru hanya efektif setelah direksi PT mencatat peralihan saham dalam daftar pemegang saham dan memberitahukan perubahan pemegang saham kepada Menteri sesuai Pasal 56 ayat (3) UU PT.

Hubungi sekarang