Peran pengawasan komisaris sering menjadi sorotan ketika perusahaan menghadapi permasalahan hukum yang melibatkan direksi.
Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan direktur pada perusahaan apabila terbukti terdapat kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat yang menjadi kewajibannya.
Dinamika Hubungan Pengawasan dan Eksekutif dalam Korporasi
Dalam struktur hukum Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia yang menganut sistem dua dewan (two-board system), pemisahan antara fungsi pengurusan oleh Direksi dan fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris harus dipahami secara tegas. Secara prinsip, Komisaris tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan operasional yang dilakukan oleh Direktur, selama tindakan tersebut berada dalam ranah pengurusan harian perusahaan. Namun, batas ini bisa menjadi kabur ketika terjadi kerugian besar yang disebabkan oleh pengabaian fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan secara ketat oleh Dewan Komisaris.
| Aspek Pengawasan | Tanggung Jawab Komisaris |
|---|---|
| Keputusan Operasional | TIDAK bertanggung jawab atas keputusan harian Direksi selama tidak ada instruksi langsung dari Komisaris. |
| Kelalaian Pengawasan | BERTANGGUNG JAWAB secara pribadi jika membiarkan Direksi melanggar Anggaran Dasar atau aturan hukum. |
| Benturan Kepentingan | BERTANGGUNG JAWAB penuh jika mengambil keuntungan pribadi dari transaksi perusahaan (Self-Dealing). |
| Laporan Tahunan | BERTANGGUNG JAWAB renteng jika laporan tahunan yang ditandatangani ternyata menyesatkan atau mengandung data palsu. |
| Kepailitan Perusahaan | Dapat dimintai pertanggungjawaban jika kepailitan terjadi karena kelalaian Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasan. |
Penerapan Prinsip Fiduciary Duty bagi Dewan Komisaris
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Komisaris dapat ikut bertanggung jawab secara pribadi hingga ke harta kekayaan pribadinya apabila terbukti melakukan kelalaian berat (gross negligence). Hal ini terjadi jika Komisaris mengetahui adanya tindakan Direksi yang melanggar hukum atau merugikan perusahaan, namun tidak mengambil tindakan pencegahan atau tidak memberikan teguran yang diperlukan. Dalam konteks ini, perlindungan "sekat korporasi" dapat terbuka (piercing the corporate veil), sehingga Komisaris dipaksa untuk ikut menanggung kerugian perusahaan secara tanggung renteng bersama anggota Direksi.
Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), setiap anggota dewan komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Apabila perseroan mengalami kerugian akibat tindakan direksi, setiap anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (3) UU PT.
Dalam hal dewan komisaris terdiri atas dua anggota atau lebih, tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota dewan komisaris sesuai Pasal 114 ayat (4) UU PT.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Namun, anggota dewan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak memiliki kepentingan pribadi atas tindakan direksi yang mengakibatkan kerugian, serta telah memberikan nasihat untuk mencegah atau menghentikan kerugian tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (5) UU PT. Akan tetapi, kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan dapat menimbulkan konsekuensi hukum tertentu yang perlu dipahami sejak awal.
FAQ: Tanya Jawab Hukum Dewan Komisaris
Apakah Komisaris bisa digugat oleh Pemegang Saham? Bisa. Pemegang saham yang mewakili minimal 10% saham dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan kerugian pada perseroan.
Bolehkah Komisaris mengintervensi keputusan bisnis harian Direktur? Secara umum tidak, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar atau dalam kondisi tertentu di mana Direksi berhalangan hadir atau dinonaktifkan sementara oleh Dewan Komisaris.
Bagaimana cara Komisaris membuktikan dirinya tidak bersalah atas kerugian PT? Komisaris harus membuktikan bahwa ia telah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak memiliki kepentingan pribadi dalam tindakan tersebut, dan telah memberikan saran/peringatan secara tertulis untuk mencegah timbulnya kerugian.
