Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018 serta Putusan MA No. 976 K/Pdt/2015, No. 290 K/Pdt/2016, dan No. 143 PK/Pdt/2016, apabila terdapat dua sertifikat hak atas tanah yang sama dan keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu. Prinsip ini telah menjadi kaidah tetap dalam penyelesaian sengketa sertifikat ganda.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2018 menegaskan bahwa dalam hal terdapat sertifikat tumpang tindih, hakim dapat membatalkan sertifikat yang terbit belakangan sepanjang:
- Pemegang sertifikat yang terbit terlebih dahulu menguasai fisik tanah dengan itikad baik;
- Riwayat hak dan penguasaannya jelas dan tidak terputus;
- Prosedur penerbitan sertifikat yang terbit terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Langah Hukum
Secara administratif, Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 menegaskan bahwa pada prinsipnya hanya dapat diterbitkan satu sertifikat hak atas tanah untuk satu bidang tanah. Jika terdapat sertifikat tumpang tindih, maka dilakukan penanganan kasus sesuai tahapan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020, yang meliputi pengkajian kasus, penelitian, ekspos hasil penelitian, hingga penyelesaian kasus.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Baca Juga: Bagaimana Langkah Hukum Apabila Ada Bangunan Milik Orang Lain yang Berada di Tanah Milik Sendiri?
Selain penyelesaian administratif di kantor pertanahan, pihak yang dirugikan juga dapat mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, karena sertifikat tanah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Mengajukan Gugatan Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat dengan mengikutsertakan BPN seabgai Turut Tergugat. Jika tidak, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MA No. 3029 K/Pdt/2016.
Dengan demikian, penyelesaian sertifikat ganda dapat ditempuh melalui mekanisme administratif di kantor pertanahan, gugatan ke PTUN, atau gugatan perdata,
