Pemilik merek tidak terdaftar tertentu tetap dapat menggugat pemilik sertifikat dalam bentuk gugatan pembatalan, karena gugatan pembatalan merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 20/2016 menurut Pasal 76 ayat (1) UU 20/2016.
Penjelasan Pasal 76 ayat (2) UU 20/2016 mengakui bahwa “pemilik merek tidak terdaftar” yang dapat menggugat adalah: pemilik merek yang beriktikad baik tetapi mereknya belum terdaftar; atau pemilik merek terkenal yang belum terdaftar.
Pemilik merek tidak terdaftar tertentu tetap dapat menggugat pemilik sertifikat dalam bentuk gugatan pembatalan, karena gugatan pembatalan merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 20/2016 menurut Pasal 76 ayat (1) UU 20/2016.
Penjelasan Pasal 76 ayat (2) UU 20/2016 mengakui bahwa “pemilik merek tidak terdaftar” yang dapat menggugat adalah: pemilik merek yang beriktikad baik tetapi mereknya belum terdaftar; atau pemilik merek terkenal yang belum terdaftar.
Selain itu, pemilik merek tidak terdaftar tersebut wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran mereknya sendiri kepada Menteri sebelum mengajukan gugatan pembatalan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 76 ayat (2) UU 20/2016, sehingga tidak setiap pemakai merek yang sama sekali tidak mengajukan permohonan dapat langsung menggugat pembatalan merek terdaftar milik pihak lain.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Baca Juga: Apa Saja Alasan-Alasan yang Sah Secara Hukum Untuk Tidak Menggunakan Merek Terdaftar?
Namun pemilik merek tidak terdaftar tidak dapat mengajukan gugatan perbuatan pelanggaran merek terhadap pemegang sertifkat merek karena hak atas merek didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Jo. Pasal 3 UU 20/2016.
Dengan demikian, Pemilik merek tidak terdaftar tetap dapat menggugat pemilik sertifikat dalam bentuk gugatan pembatalan.
