Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) menentukan bahwa penghapusan merek terdaftar dapat diajukan pihak ketiga yang berkepentingan dengan alasan merek tidak digunakan selama jangka waktu tersebut, dan jangka waktunya telah dimaknai 5 tahun berturut‑turut oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU‑XXI/2023.
Di luar pembatalan, pihak yang tidak memiliki sertifikat merek juga dapat menggugat pemilik sertifikat melalui mekanisme penghapusan apabila merek tersebut tidak dipakai, karena penghapusan merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga jika merek tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Pihak yang secara nyata menggunakan tanda yang sama atau berkaitan dalam perdagangan, tetapi tidak memiliki pendaftaran, dapat diposisikan sebagai “pihak ketiga yang berkepentingan” untuk memohon penghapusan merek yang didaftarkan tetapi tidak digunakan, sehingga secara hukum ia dapat menggugat pemilik sertifikat untuk menghapus merek tersebut.
Dengan demikian, Gugatan dapat diajukan untuk pengahpusan hak atas merek pihak lain apabila dapat dibuktikan merek tersebut tidak digunakan 5 tahun berturut-turut.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Dengan demikian, Gugatan dapat diajukan untuk pengahpusan hak atas merek pihak lain apabila dapat dibuktikan merek tersebut tidak digunakan 5 tahun berturut-turut.
