Artikel

Home /
 
Artikel

Apa Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Jika Beberapa Perusahaan Merger atau Diakuisisi untuk Memonopoli Usaha?

1. Mengajukan laporan (pengaduan) ke KPPU

Perusahaan yang dirugikan dapat melaporkan dugaan praktik monopoli ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sehingga setiap dugaan pelanggaran termasuk monopoli dan penggabungan usaha yang menimbulkan monopoli menjadi objek kewenangan KPPU berdasarkan Pasal 17, Pasal 28, dan Pasal 29 UU 5/1999.

 

Laporan ini menjadi dasar KPPU melakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang berujung pada putusan Majelis Komisi sesuai fungsi pengawasan yang diatur Pasal 30 ayat (1) UU 5/1999.

 

2. Mengajukan Permohonan ke KPPU Untuk Pembatalan Merger atau Akuisisi

Dalam proses di KPPU, perusahaan yang dirugikan dapat memohon agar KPPU menjatuhkan tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli, karena Pasal 47 ayat (1) UU 5/1999 menyatakan Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang ini.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU 5/1999 Jo. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 (“PP 44/2021”), jenis sanksi administratif yang relevan bagi perusahaan yang dirugikan salah satunya adalah: Pembatalan penggabungan/peleburan/pengambilalihan saham, karena Pasal 47 ayat (2) huruf e UU 5/1999 jo. Pasal 6 ayat (2) huruf e PP 44/2021 mengatur tindakan administratif berupa penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham.

 

3. Menuntut ganti rugi melalui Putusan KPPU

Secara khusus, perusahaan yang mengalami kerugian berhak meminta agar KPPU menetapkan pembayaran ganti rugi, karena Pasal 47 ayat (2) huruf f UU 5/1999 menyebut salah satu tindakan administratif adalah penetapan pembayaran ganti rugi, dan penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf f menegaskan bahwa ganti rugi diberikan kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan.


Baca Juga: Alat Bukti Perkara Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Penetapan ganti rugi tersebut menjadi bagian dari putusan KPPU yang dapat dimintakan eksekusi setelah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/1999 yang menyatakan bahwa putusan Komisi yang tidak diajukan keberatan memperoleh kekuatan hukum tetap dan kemudian dimintakan penetapan eksekusinya ke Pengadilan Niaga.

 

Dengan demikian yang dapat dilakukan pihak yang dirugikan oleh praktik monopoli usaha tersebut adalah mengajukan laporan/ pengaduan ke KPPU, Mengajukan pembatalan ke KPPU dan Menuntut ganti rugi. 

Hubungi sekarang