Alat bukti dalam perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di KPPU terdiri dari 5 jenis alat bukti yang sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU.
1. Keterangan saksi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara tegas menyebut “keterangan saksi” sebagai alat bukti pemeriksaan pada Pasal 42 huruf a UU 5/1999.
- Keterangan saksi harus memenuhi syarat antara lain diberikan oleh minimal 2 saksi, di bawah sumpah atau janji, secara lisan dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan, dalam keadaan sehat dan tidak di bawah tekanan, serta oleh saksi yang cakap hukum sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai huruf f Perkom KPPU 2/2023.
2. Keterangan ahli
- Pasal 42 huruf b UU 5/1999 memasukkan “keterangan ahli” sebagai alat bukti yang sah dalam pemeriksaan.
- Keterangan ahli harus diberikan berdasarkan keahlian atau pengalaman, di bawah sumpah, secara lisan pada tahap penyelidikan dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) huruf a sampai huruf c Perkom KPPU 2/2023, dan jika disampaikan tertulis, dikualifikasi sebagai alat bukti dokumen menurut Pasal 8 ayat (4) Perkom KPPU 2/2023.
3. Surat dan/atau dokumen
- “Surat dan atau dokumen” ditetapkan sebagai alat bukti pada Pasal 42 huruf c UU 5/1999.
- Dalam tahap penyelidikan, satuan tugas berkewajiban mendapatkan surat dan/atau dokumen yang terkait dengan perkara menurut Pasal 35 ayat (1) huruf g Perkom KPPU 2/2023, dan perolehan dokumen tersebut dicatat dalam berita acara sebagaimana diatur Pasal 36 ayat (5) Perkom KPPU 2/2023.
4. Petunjuk
- Pasal 42 huruf d UU 5/1999 mengakui “petunjuk” sebagai alat bukti pemeriksaan.
- Keterangan pihak tertentu yang didengar tanpa sumpah, misalnya keluarga sedarah atau semenda garis lurus sampai derajat ketiga dari Terlapor, suami/istri, mantan suami/istri, atau anak belum 17 tahun, dikualifikasikan sebagai alat bukti petunjuk menurut Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Perkom KPPU 2/2023.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
5. Keterangan pelaku usaha/Terlapor
- “Keterangan pelaku usaha” ditetapkan sebagai alat bukti pada Pasal 42 huruf e UU 5/1999.
- Dalam tahap penyelidikan, satuan tugas secara khusus melakukan permintaan keterangan kepada Terlapor sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) huruf d dan huruf n Perkom KPPU 2/2023.
Baca Juga: Apakah Pelaku Usaha Dapat Dipidana Dalam Perkara Praktik Monopoli atau Persaingan Usaha Tidak Sehat?
Dengan demikian, seluruh perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di KPPU dibuktikan dengan lima jenis alat bukti yang diatur secara konsisten dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Pasal 3 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, yaitu: (1) keterangan saksi, (2) keterangan ahli, (3) surat dan/atau dokumen, (4) petunjuk, dan (5) keterangan pelaku usaha/Terlapor.
