Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan bahwa Kuasa Hukum mendampingi atau mewakili Saksi, Pelapor dan/atau Terlapor dalam setiap tahapan penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, sejak tahap laporan, penyelidikan, sampai Sidang Majelis Komisi, Terlapor dapat diwakili lawyer sebagai Kuasa Hukum.
Syarat formil Kuasa Hukum: Pasal 18 ayat (2) Perkom KPPU 2 Tahun 2023 mengatur bahwa Kuasa Hukum yang mendampingi atau mewakili Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor wajib mendapatkan surat kuasa dari pihak yang diwakilinya, sehingga hubungan kewenangan antara Terlapor dan lawyer harus tertulis dan sah.
Jika Kuasa Hukum adalah advokat, Pasal 18 ayat (3) Perkom KPPU 2 Tahun 2023 mewajibkan yang bersangkutan menunjukkan dan menyampaikan surat kuasa asli, bukti sumpah, dan kartu advokat sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan, sehingga status sebagai lawyer sah.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Ruang lingkup kehadiran Pengacara dalam pemeriksaan di KPPU
Pasal 18 ayat (5) Perkom KPPU 2 Tahun 2023 menegaskan bahwa dalam permintaan keterangan, Kuasa Hukum yang mendampingi Pelapor, Terlapor, atau Saksi dapat mengikuti jalannya Pemeriksaan dengan cara melihat dan mendengar jalannya Pemeriksaan, termasuk ketika pemeriksaan dilakukan di hadapan Majelis Komisi. Hal ini berarti lawyer secara langsung hadir dan berpartisipasi dalam proses pemeriksaan di KPPU sebagai pendamping atau wakil Terlapor, sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4) Perkom KPPU 2 Tahun 2023.
Dengan demikian Terlapor dalam perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di KPPU dapat diwakili atau didampingi oleh Pengacara pada setiap tahapan proses.
