Artikel

Home /
 
Artikel

Bagaimana Cara Membatalkan Putusan KPPU?

1. Keberatan ke Pengadilan Niaga

Pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga dalam tenggat waktu 14 hari, berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. 

 

Jika keberatan tidak diajukan dalam tenggat tersebut, pelaku usaha dianggap menerima putusan KPPU menurut Pasal 44 ayat (3) UU 5/1999 Jo. Perppu 2/2022, sehingga putusan KPPU langsung berkekuatan hukum tetap. 

Pengadilan Niaga wajib memeriksa keberatan dalam waktu 14 hari sejak keberatan diterima. Pasal 2 ayat (1) PERMA 3/2021 menyatakan keberatan hanya dapat diajukan oleh Terlapor, dan keberatan harus diajukan paling lambat 14 hari setelah pembacaan atau pemberitahuan putusan KPPU menurut Pasal 3 ayat (1) PERMA 3/2021.

 

2. Kasasi ke Mahkamah Agung

Berdaarkan Pasal 45 ayat (2) UU 5/1999 jo. Perppu 2/2022 menyatakan Pihak yang tidak puas terhadap putusan keberatan Pengadilan Niaga dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari. 

Pasal 16 ayat (1) PERMA 3/2021 menyatakan terhadap putusan keberatan Pemohon Keberatan dan/atau KPPU dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga. Bahwa kasasi bersifat final tanpa Peninjauan Kembali

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

 

Dengan demikian, secara normatif rangkaian upaya hukum atas putusan KPPU adalah: keberatan di Pengadilan Niaga dalam 14 hari dan kasasi ke Mahkamah Agung dalam 14 hari.


Baca Juga: Bagaimana Jika Putusan KPPU Tidak Dilaksanakan?

Hubungi sekarang