Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Akta Perdamaian Dapat Dibatalkan?

Akta perdamaian sering dianggap final dan mengikat, namun dalam kondisi tertentu dapat dipersoalkan secara hukum. Pasal 130 HIR jo. Pasal 1858 KUH Perdata menyatakan, akta perdamaian (akta van dading) yang sah memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yakni final and binding. Selain itu, akta perdamaian juga memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga apabila salah satu pihak tidak mematuhi isi perdamaian, pihak lainnya dapat mengajukan permohonan eksekusi langsung kepada Ketua Pengadilan. 

Dengan demikian, terhadap akta perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum seperti banding atau kasasi. Namun demikian, sifat final dan mengikat tersebut tidak bersifat mutlak. Dalam kondisi tertentu, akta perdamaian dapat dibatalkan apabila terdapat alasan hukum sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, yaitu:

 

1. Adanya kekeliruan, penipuan, paksaan, atau pelanggaran undang-undang dalam pembuatannya (Pasal 1859 KUH Perdata).

2. Terjadi kekeliruan mengenai duduk perkara atau alas hak yang batal, kecuali jika para pihak secara tegas sepakat untuk tetap berdamai atas hal tersebut (Pasal 1860 KUH Perdata).

3. Perdamaian yang dibuat berdasarkan surat-surat palsu yang kemudian terbukti palsu akan batal demi hukum(Pasal 1861 KUH Perdata).

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Baca Juga: Penyelesaian Perkara Dengan Cara Restorative Justice atau Perdamaian di Kepolisian


Dalam kondisi seperti ini, pembatalan dilakukan bukan melalui banding, melainkan dengan mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan Sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 454 K/Pdt/1991 yang menyatakan bahwa akta perdamaian dapat dibatalkan apabila isinya bertentangan dengan undang-undang. Dalam perkara tersebut, akta perdamaian yang melanggar ketentuan perceraian dalam PP No. 9 Tahun 1975 dinyatakan tidak sah. Artinya, akta perdamaian tidak bersifat absolut, dan pembatalannya dapat diajukan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri jika terbukti melanggar hukum. 


Oleh karena itu, pemahaman yang keliru mengenai kekuatan hukum akta perdamaian dapat menimbulkan kerugian yang seharusnya dapat dihindari.

Hubungi sekarang