Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif mengatur tata cara mendapatkan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restoratif.
Pasal 15 ayat (1) huruf a, b dan c menyatakan: Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dilakukan dengan mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada: a. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, untuk I tingkat Markas Besar Polri; b. Kepala Kepolisian blaerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah; atau c. Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Selanjutnya surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat oleh pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, atau pihak lain yang terkait. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen: a. surat pemyataan perdamaian; dan b. bukti telah dilakukan pemulihan hak korban.
Berdasarkan hal tersebut, Pihak kepolisian akan mengeluarkan surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan atau Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan. Jika salah satu surat tersebut telah diterbitkan, maka perkara selesai.
