Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Mediasi Wajib Ditempuh Sebelum Perkara Perdata Disidangkan?

Sebelum perkara perdata diperiksa dan diputus oleh hakim, para pihak sebenarnya diberi kesempatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi. Mekanisme ini bukan sekadar formalitas, tetapi sudah menjadi tahapan wajib yang harus ditempuh dalam setiap perkara perdata di pengadilan.

 

Dasar hukumnya bersumber dari Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg yang mengatur bahwa hakim wajib mengupayakan perdamaian terlebih dahulu sebelum memeriksa perkara. Untuk memperkuat efektivitas ketentuan tersebut, Mahkamah Agung kemudian menerbitkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menegaskan bahwa setiap perkara perdata wajib melalui proses mediasi sebelum pokok perkaranya diperiksa di persidangan.

Mediasi adalah proses perundingan antara para pihak dengan bantuan seorang mediator yang netral dan tidak memihak. Mediator berperan aktif membantu para pihak mencari jalan tengah dan merumuskan kesepakatan yang adil bagi keduanya. Inilah yang membedakan mediasi dari perdamaian biasa dalam Pasal 130 HIR, di mana hakim hanya sekadar menganjurkan tanpa terlibat langsung. Dalam mediasi, mediator terlibat sejak awal hingga akhir proses perundingan untuk memastikan komunikasi berjalan efektif.

 

Proses mediasi dimulai pada sidang pertama, ketika hakim memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi sebelum perkara dilanjutkan. Jika mediasi berhasil, kesepakatan dituangkan dalam akta perdamaian (akta van dading) yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi layaknya putusan pengadilan. Sebaliknya, jika tidak tercapai kesepakatan, mediator wajib membuat pernyataan tertulis bahwa mediasi gagal, dan perkara dilanjutkan ke pemeriksaan biasa.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2016, jangka waktu pelaksanaan mediasi paling lama 30 hari kerja sejak penetapan perintah melakukan mediasi. Apabila salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah, mediasi dianggap gagal, dan hakim dapat melanjutkan perkara sesuai ketentuan Pasal 125 HIR dengan kemungkinan dijatuhkannya putusan verstek.

 

Dengan demikian, mediasi bukan hanya prosedur administratif, melainkan upaya nyata untuk memberi ruang pedamaian bagi para pihak dalam menyelesaikan perkara. Selain menghemat waktu dan biaya, mediasi juga memungkinkan penyelesaian yang lebih fleksibel dan menguntungkan kedua belah pihak, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Hubungi sekarang