Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Boleh Merek Milik Sendiri Sama Dengan Nama PT Orang Lain?

Tidak diperbolehkan menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama PT milik pihak lain, apabila nama PT tersebut telah digunakan secara sah dan/atau telah terdaftar sebagai nama perseroan.

 

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perseroan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 juga menegaskan bahwa nama PT yang diajukan harus belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain.

 

Dalam konteks merek, Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama badan hukum milik orang lainkecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Penjelasan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa permohonan merek akan ditolak jika merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama badan yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.

 

Dengan demikian, jika ingin mendaftarkan merek yang sama atau mirip dengan nama PT milik pihak lain, harus memperoleh persetujuan tertulis dari pemilik nama PT tersebut. Tanpa persetujuan tersebut, permohonan pendaftaran merek akan ditolak dan dapat menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Hubungi sekarang