Surat pernyataan sering digunakan sebagai alat bukti, namun kekuatan hukumnya bergantung pada konteks dan cara pembuktiannya. Berdasarkan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang alat bukti dalam perkara perdata yakni: bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Surat pernyataan termasuk dalam kategori bukti tertulis.
Pasal 1867 KUHPerdata menyatakan bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan. Surat pernyataan umumnya merupakan tulisan di bawah tangan, yaitu dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak tanpa perantaraan pejabat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1874 KUHPerdata.
Secara hukum, surat pernyataan hanya akan memiliki kekuatan mengikat secara hukum dan kekuatan pembuktian setara dengan akta autentik jika diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepada orang yang menandatanganinya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1875 KUHPerdata, yang menyatakan: “Jika seseorang memungkiri tulisan atau tandatangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka pengadilan.”
Mahkamah Agung menegaskan hal ini dalam Putusan No. 3901K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988, yang menyatakan bahwa surat yang hanya berisi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Dengan kata lain, surat pernyataan hanya kuat sebagai bukti apabila diakui oleh pembuatnya dan diuji dalam proses persidangan.
Surat pernyataan juga dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa surat merupakan salah satu alat bukti yang sah.
Berdasarkan hal tersebut, maka Surat Pernyataan Bisa Dijadikan Bukti di Pengadilan dapat dijadikan alat bukti surat di pengadilan baik perkara perdata maupun pidana.
