Artikel

Home /
 
Artikel

Bagaimana Jika Direksi Tidak Menyerahkan Laporan Tahunan dan Keuangan Kepada Pemegang Saham?

Berdasarkan Pasal 66 ayat 1 UU PT, Direksi wajib menyusun laporan tahunan untuk setiap tahun buku perseroan sebagaimana diatur bahwa direksi menyusun laporan tahunan setelah tahun buku berakhir dan menyampaikannya kepada RUPS untuk mendapat persetujuan. 

Bahwa apabila Direksi tidak melaksanakan ketentuan pasal tersebut, maka sebagaimana Pasal 79 ayat 2 dan 3 menyatakan “Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:

a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau

b. Dewan Komisaris.

3. Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya. Yang dimaksud dengan “alasan yang menjadi dasar permintaan diadakan RUPS”, antara lain karena Direksi tidak mengadakan RUPS tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan atau masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris akan berakhir.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Jadi Pemegang saham dapat mengajukan permintaan untuk dilaksanakan RUPS tahunan oleh Direksi dan meminta agar diserahkan laporan keuangan paling lambat 15 hari sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima, sebagaimana ditentukan Pasal 79 ayat (5) UU PT.

Hubungi sekarang